Selamat Datang di blog Resimen Mahasiswa Satuan 714 Prima Sengkang # Info lebih lanjut : Markas Komando Jl. Dahlia No 27 Sengkang Hp :082349077143

Wednesday, 25 January 2017

ANGGARAN DASAR IARMI

IKATAN ALUMNI RESIMEN MAHASISWA INDONESA

ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN ALUMNI RESIMEN MAHASISWA
BAB I KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan

Anggota IARMI terdiri dari  Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan ;
Anggota Biasa adalah :
Anggota Menwa yang telah berakhir masa studi sebagai Mahasiswa dan terdaftar sebagai Alumni
Menwa Indonesia;
Minimal telah berusia 30 (tiga puluh tahun).
Anggota Luar Biasa adalah :
Warga Negara Indonesia bukan Alumni Menwa Indonesia yang peduli akan keutuhan bangsa dan Kesatuan Republik Indonesia serta dapat bekerjasama untuk meningkatkan harkat-martabat bangsa, yang disetujui oleh DPN IARMI;
Alumni Menwa yang sejenis Negara lain yang dapat bekerjasama bagi Kedaulatan Bangsa dan
Wilayah Negara Indonesia, dan dapat disetujui oleh DPN IARMI.
Anggota Kehormatan adalah :
Warga Negara Indonesia yang berjasa bagi kemajuan perkembangan Menwa dan  atau Alumni Menwa Indonesia, patuh terhadap AD/ART serta mendukung usaha dan aktivitas IARMI yang diangkat oleh DPN IARMI.
Terhadap seseorang yang telah disetujui menjadi anggota Alumni Menwa Indonesia akan diberikan KTA
yang diterbitkan oleh DPN IARMI.
Tata cara mengenai penerimaan anggota dan penerbitan KTA akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Organisasi.

Pasal 2
Syarat, Kewajiban dan Hak Anggota

(1)     Syarat anggota IARMI Indonesia adalah sebagai berikut :
a.   Telah berakhir masa aktif pendidikan sebagai Mahasiswa;
b.   Dapat menerima segala ketentuan AD/ART serta kebijakan dan peraturan organisasi;
c.   Bersedia untuk menjadi pengurus disetiap tingkatan struktur organisasi.
(2)     Kewajiban setiap anggota IARMI :
a.   Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi IARMI;
b.   Memegang teguh dan mentaati AD/ART, GBPO, dan Peraturan Organisasi IARMI;
c.   Membayar iuran anggota;
d.   Mendukung dan menyukseskan tujuan, usaha dan program-program organisasi IARMI;
e.   Peduli atas perkembangan dan kemajuan Menwa Indonesia.
(3)     Setiap anggota IARMI berhak :
a.   Dipilih dan memilih untuk jabatan dalam organisasi;
b.   Menyatakan pendapat;
c.   Membela diri;
d.   Mendapat perlindungan dan pembelaan hukum dari organisasi;
e.   Mendapatkan  kesempatan  mengikuti  agenda-agenda  kerja  organisasi  sesuai  dengan  aturan organisasi IARMI.

(4)     Tata cara mengenai syarat, kewajiban dan hak anggota lebih lanjut diatur dalam Peraturan Organisasi IARMI.

BAB II
SANKSI ORGANISASI DAN REHABILITASI
Pasal 3
Sanksi Organisasi dan Rehabilitasi

(1)     Sanksi organisasi dapat diberikan kepada anggota dan atau pengurus IARMI, apabila :
a.   Melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
b.   Melanggar  AD/ART dan Ketentuan-ketentuan organisasi IARMI.
(2)     Rehabilitasi atau pemulihan nama baik anggota dan atau Pengurus dapat dilakukan apabila :
a.   Ditemukan  bukti-bukti  baru  sehingga  yang  bersangkutan  dinyatakan  tidak  bersalah  oleh pengadilan;
b.   Pembelaan diri yang bersangkutan dikabulkan oleh DPN IARMI.

Pasal 4
Bentuk Pelanggaran
Bentuk Pelanggaran terdiri atas :
(1) Pelanggaran Ringan, yakni pelanggaran yang dilakukan akibat kelalaian anggota dan atau pengurus
IARMI, sehingga tidak sampai menghambat kelancaran kegiatan organisasi, pada umumnya;
(2) Pelanggaran Sedang, yakni pelanggaran yang dilakukan akibat dari pengabaian dan kelalaian yang berulang-ulang, bersifat menghambat kelancaran kegiatan organisasi, tetapi tidak sampai mencemarkan nama baik organisasi;
(3) Pelanggaran Berat, yakni pelanggaran yang dilakukan akibat dari pembangkangan terhadap AD/ART, GBPO, Peraturan Organisasi IARMI, dan atau berakibat mencemarkan nama baik serta merusak citra baik organisasi dalam masyarakat.

Pasal 5
Prinsip Pemberian Sanksi
Pemberian sanksi dilakukan melalui proses yang sifatnya terbuka, jujur dan adil.

Pasal 6
Bentuk dan Mekanisme Sanksi

(1)     Bentuk sanksi organisasi terdiri atas peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap serta pembekuan struktur organisasi.
(2)     Mekanisme pemberian sanksi adalah sebagai berikut :
a.   Peringatan Tertulis.
1)                      Peringatan tertulis diberikan kepada anggota yang melakukan pelanggaran ringan oleh
Pimpanan tingkatan organisasi;
2)                     Peringatan tertulis kepada Struktur diberikan oleh DPN, disetiap jenjang dengan menyampaikan tindasan keputusan tersebut kepada Pimpinan IARMI di jenjang di atasnya, kecuali DPN IARMI tanpa tembusan;
3)                      Peringatan  tertulis  kepada  anggota  diberikan  oleh  Dewan  Pimpinan  dijenjang kepengurusan yang bersangkutan.
b.   Pemberhentian Sementara (Skorsing).
1)      Pemberhentian sementara untuk anggota ditetapkan oleh rapat harian DPN IARMI;
2)     Usulan pemberhentian sementara pengurus IARMI oleh Pimpinan IARMI setempat untuk disampaikan kepada DPN IARMI;
3)      Setiap usulan pemberhentian sementara pengurus IARMI harus mendapatkan rekomendasi dari
setiap jenjang kepengurusan;
4)      Mekanisme pemberhentian sebagaimana pada ayat (2) dan (3) tidak berlaku bagi DPN IARMI;
5)      Masa pemberhentian sementara (skorsing) selama 6 (enam) bulan.
c.   Pemberhentian Tetap.
1)      Pemberhentian  tetap  kepada  anggota  IARMI  ditetapkan  oleh  rapat  Pimpinan  Harian  DPN IARMI;
2)      Pemberhentian tetap kepada pengurus IARMI ditetapkan oleh  Pimpinan IARMI dua jenjang di
atasnya setelah mendapatkan rekomendasi dari Pimpinan IARMI, satu jenjang di atasnya.

Pasal 7
Mekanisme Pembelaan Diri
(1) Pembelaan diri dilakukan dalam persidangan Badan Arbitrase IARMI.
(2) Mekanisme Pembelaan diri lebih lanjut sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Peraturan Organisasi tentang Badan Arbitrase IARMI.

Pasal 8
Badan Arbitrase Organisasi
Kewenangan Badan Arbitrase adalah untuk menyelesaikan pelanggaran dan sengketa dalam tubuh organisasi, baik yang sedang terjadi maupun yang pernah terjadi sebelumnya meliputi, AD/ART, Peraturan Organisasi, dan Kebijakan Pimpinan.
Ketentuan tentang Badan Arbitrase sebagai berikut :
(1) Badan Arbitrase IARMI dibentuk oleh DPN IARMI dengan peraturan tersendiri.
(2) Keanggotan Badan Arbitrase IARMI bersifat Adhoc, dan dikoordinir oleh Bidang Organisasi.
(3) Keputusan Badan Arbitrase bersifat final dan wajib dilaksanakan oleh DPN selambat-lambatnya dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja.
 (4) Mekanisme pelaporan, persidangan dan pembelaan diri lebih lanjut diatur dalam Peraturan Organisasi tentang Badan Arbitrase IARMI.

BAB III STRUKTUR KEDAULATAN
Pasal 9
Musyawarah Nasional (Munas)

(1) Musyawarah Nasional (MUNAS) adalah Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi Organisasi dalam IARMI yang diadakan atas undangan DPN IARMI. MUNAS dilaksanakan sekali dalam 5 (lima) tahun yang dihadiri oleh : (a) Peserta; (b) Peninjau ; dan (c) Undangan ;
a.       Peserta MUNAS terdiri atas :
1)   Pengurus Harian DPN, Ketua-Ketua Departemen;
2)   Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPP;
3)   Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPK;
4)   Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Dewan Perwakilan Luar Negeri/Koordinator Luar Negeri;
5)   Komandan, Wakil Komandan dan Kepala Staf Konas Menwa Indonesia.
b.      Peninjau MUNAS terdiri atas :
1)   Seluruh anggota Departemen DPN IARMI, dan Pimpinan Lembaga Otonom DPN;
2)   Ketua dan Anggota Dewan Penasehat Organisasi DPN;
3)   Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Organisasi DPN;
4)   Ketua dan Anggota Dewan Pakar Organisasi DPN;
5)   Ketua Dewan Penasehat Organisasi  Tingkat Provinsi;
6)   Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi Tingkat Provinsi;
7)   Alumni Menwa Indonesia yang berada di Legislatif/Eksekutif/Yudikatif;
c.       Undangan MUNAS adalah yang diundang oleh DPN IARMI untuk menghadiri acara tertentu dari
MUNAS.
(2) Hak Suara dan Hak Bicara :
a.       Hak suara dan hak bicara hanya dimiliki oleh Peserta MUNAS. b.      Hak suara dilaksanakan sebagai satu delegasi satu suara.
c.       Hak Bicara dimiliki oleh Peninjau MUNAS.
d.      Undangan MUNAS tidak memiliki hak suara maupun hak bicara.

Pasal 10
Musyawarah Provinsi (Musprov)

1.   Musyawarah Provinsi (Musprov) adalah Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi Organisasi di Tingkat Provinsi yang diadakan atas undangan DPP. Musprov dilaksanakan sekali dalam 5 (lima) tahun yang diha- diri oleh : a. Peserta ; b. Peninjau ;`c. Undangan.
a.       Peserta Musprov terdiri dari :
1)      Dua orang utusan dari DPN;
2)      Pengurus harian, Ketua-Ketua Bidang DPP;
3)      Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPK;
4)      Ketua, Sekretaris dan Bendahara Pimpinan Komisariat;
5)      Danmenwa, Wadanmenwa, dan Kepala Staf Skomenwa.
b.      Peninjau Musprov terdiri dari :
1)      Anggota Bidang DPP;
2)      Pimpinan Lembaga Organisasi di tingkat provinsi;
3)      Ketua dan Sekretaris Dewan Penasehat Organisasi di Provinsi;
4)      Ketua dan Sekretaris Dewan Pertimbangan Organisasi di Provinsi;
5)      Ketua dan Sekretaris Dewan Pakar Organisasi di Provinsi;
6)      Alumni Menwa yang berada di Eksekutif/Legislatif/Yudikatif di tingkat Provinsi;
c.       Undangan Musprov adalah yang diundang oleh DPP untuk menghadiri acara tertentu dari Musprov.
2.   Hak Suara dan Hak Bicara.
a.       Hak Suara dan Hak Bicara hanya dimiliki oleh peserta Musprov. b.      Hak suara dilaksanakan sebagai satu delegasi satu suara.
c.       Hak Bicara dimiliki oleh Peninjau Musprov.
d.      Undangan Musprov tidak memiliki hak suara maupun hak bicara.

Pasal 11
Musyawarah Kabupaten/Kota (Muskab/Muskot)
1.   Musyawarah Kabupaten/Kota (Muskab/Muskot) adalah Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi Organisa- si di tingkat Kabupaten/Kota. Muskab/Muskot dilaksanakan sekali dalam 5 (lima) tahun yang dihadiri oleh : (a) Peserta, (b) Peninjau, (c) Undangan.
a.       Peserta Muskab/Muskot terdiri dari :
1)      Dua orang utusan dari DPP;
2)      Pengurus Harian dan Ketua-Ketua Komisi DPK;
3)      Ketua, Sekretaris dan Bendahara Komisariat.
b.      Peninjau Muskab/Muskot terdiri dari :
1)      Ketua dan Sekretaris Dewan Penasehat di Kab/Kota;
2)      Ketua dan Sekretaris Dewan Pertimbangan Organisasi di Kab/Kota;
3)      Ketua dan Sekretaris Dewan Pakar Organisasi di Kab/Kota;
4)      Alumni Menwa yang berada di Eksekutif/Legislatif/Yudikatif di Tingkat Kab/Kota;
5)      Kepala Staff Skomenwa;
c.       Undangan Muskab/Muskot adalah yang diundang oleh DPK IARMI Kab/Kota untuk menghadiri acara tertentu dari Muskab/Muskot.
2.   Hak Suara dan Hak Bicara.
a.       Hak Suara dan Hak Bicara hanya dimiliki oleh Peserta Muskab/Muskot. b.      Hak suara dilaksanakan sebagai satu delegasi satu suara.
c.       Hak Bicara dimiliki oleh Peninjau Muskab/Muskot.
d.      Undangan Muskab/Muskot tidak memiliki hak suara maupun hak bicara.

Pasal 12
Musyawarah Komisariat (Muskom)

Musyawarah Komisariat (Muskom) adalah Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi Organisasi di tingkat Komisariat. Muskom dilaksanakan sekali dalam 5 (lima)  tahun yang  dihadiri  oleh :  (a) Peserta,  (b) Peninjau, (c) Undangan.
a.   Peserta Muskom terdiri dari :
1)   Dua orang utusan dari DPK;
2)   Pengurus Harian dan Ketua-Ketua Seksi DPKom;
3)   Komandan Satuan Mahasiswa, Wakil Komandan dan Kasi/Kaur Operasi.
b.   Peninjau Muskom terdiri dari :
1)  Ketua dan Sekretaris Dewan Penasehat IARMI Kab/Kota;
2) Ketua dan Sekretaris Dewan Pertimbangan Organisasi IARMI  Kab/Kota;
3)   Alumni Menwa yang berada di Eksekutif/Legislatif/Yudikatif di Tingkat Kab/Kota;
c. Undangan Muskom adalah yang diundang oleh DP Komisariat
IARMI untuk menghadiri acara tertentu dari  Muskom
2.     Hak Suara dan Hak Bicara
a. Hak Suara dan Hak Bicara hanya dimiliki oleh Peserta  Muskom. b. Hak suara dilaksanakan sebagai satu delegasi satu suara.
c. Hak Bicara dimiliki oleh Peninjau Muskom.
d. Undangan Muskom tidak memiliki hak suara maupun hak bicara.

Pasal 13
Musyawarah Perwakilan Luar Negeri

Musyawarah Perwakilan Luar Negeri adalah Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi Organisasi di tingkat Perwakilan yang diadakan atas undangan Pimpinan Perwakilan, dilaksanakan sekali dalam 5 (lima) tahun, yang dihadiri oleh : a) Peserta, (b) Peninjau, dan (c) Undangan.
a.   Peserta Musyawarah Perwakilan terdiri dari :
1.   Dua (2) orang Utusan dari DPN IARMI;
2.   Seluruh Pengurus Alumni Menwa Perwakilan;
3.   Ketua, Sekretaris dan Bendahara Koordinator Luar Negeri.
b.   Peninjau Musyawarah Perwakilan terdiri dari :
1.   Seluruh Pengurus dan Anggota Dewan Penasehat Perwakilan.
2.   Ketua dan Sekretaris Dewan Penasehat  Koordinator Luar Negeri.
c.   Undangan  Musyawarah  Perwakilan  adalah  pihak  yang  diundang  oleh  Pimpinan  Perwakilan  untuk menghadiri acara tertentu dari Musyawarah Perwakilan.
d.   Hak Suara dan Hak Bicara
1.   Hak Suara dan Hak Bicara hanya dimiliki oleh Peserta Musyawarah Perwakilan.
2.   Hak suara dilaksanakan sebagai satu delegasi satu suara.
3.   Hak Bicara dimiliki oleh Peninjau Musyawarah Perwakilan.
4.   Undangan Musyawarah Perwakilan tidak memiliki Hak Suara dan Hak Bicara.

Pasal 14
Musyawarah Koordinator Luar Negeri

Musyawarah Koordinator   Luar Negeri adalah Permusyawaratan di Tingkat Koordinator Luar Negeri yang diadakan atas undangan Pimpinan Koordinator   Luar Negeri, dilaksanakan sekali dalam 5 (lima) tahun, yang dihadiri oleh : a) Peserta, (b) Peninjau, dan (c) Undangan.
a.   Peserta Musyawarah Koordinator Luar Negeri terdiri dari :
1.   Dua orang utusan Dewan Pimpinan Perwakilan Luar Negeri;
2.   Seluruh Pengurus Koordinator Luar Negeri;
3.   Seluruh Anggota di Koordinator Luar Negeri tersebut.
b.   Peninjau Musyawarah Koordinator Luar Negeri terdiri dari :
1.   Seluruh Pengurus dan anggota Dewan Penasehat Koordinator Luar Negeri.
2.   Ketua dan Sekretaris Dewan Pertimbangan Koordinator Luar Negeri.

c.   Undangan  Musyawarah  Koordinator  Luar  Negeri  adalah  pihak  yang  diundang  oleh  Pimpinan
Koordinator Luar Negeri, untuk menghadiri acara tertentu dari Musyawarah Koordinator Luar Negeri.

d.   Hak Suara dan Hak Bicara
1.   Hak Suara dan Hak Bicara hanya dimiliki oleh Peserta Musyawarah Koordinator Luar Negeri.
2.   Hak suara dilaksanakan sebagai satu delegasi satu suara.
3.   Hak Bicara dimiliki oleh Peninjau Musyawarah Koordinator Luar Negeri.
4.   Undangan Musyawarah Koordinator Luar Negeri tidak memiliki Hak Suara dan Hak Bicara.

Pasal 15
Struktur Musyawarah Luar Biasa
1.   Struktur Musyawarah Luar Biasa terdiri dari Munas Luar Biasa, Musprov Luar Biasa, Muskab/kota Luar
Biasa dan Musyawarah Perwakilan dan Musyawarah Koordinator Luar Biasa.
2. Struktur Musyawarah Luar Biasa adalah proses Pengambilan Keputusan yang dilaksanakan untuk membicarakan masalah-masalah yang luar biasa, yang waktu dan sifatnya tersebut tidak dapat di tangguhkan sampai berlangsungnya struktur musyawarah seperti tercantum dalam BAB III.
3.   Struktur Musyawarah Luar Biasa dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per-tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan IARMI di bawah jenjang itu.

4.   Peserta Struktur Kekuasaan Luar Biasa sama dengan peserta struktur musyawarah biasa yang tersebut dalam BAB III.
5.   Acara Pokok Struktur Musyawarah Luar Biasa adalah :
a.   Mengganti dan menetapkan pimpinan IARMI. b.   Menjaga Keselamatan Organisasi IARMI.
c.   Membahas hal-hal penting menyangkut sikap organisasi terhadap permasalahan Bangsa dan Negara.
6.   Seluruh  Ketentuan  dalam Struktur  Musyawarah  Luar  Biasa  seperti  tersebut  di  BAB  III  berlaku  untuk struktur kekuasaan biasa.

Pasal 16
Rapat – Rapat
1.   Jenis-jenis Rapat
a.   Rapat Kerja, terdiri atas;
- Rapat Kerja Nasional.
1.   Dilakukan ditingkat nasional.
2.   Menjabarkan hasil MUNAS dalam bentuk program kerja.
3.   Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam jangka waktu antar Rakernas menjabarkan hasil
MUNAS.
4.   Mengevaluasi Program Kerja DPN IARMI selama waktu periode Rakernas Sebelumnya.
5.   Merumuskan dan Menetapkan kebijakan dan program kerja organisasi.
6.   Merumuskan dan menetapkan kebijakan dan materi-materi MUNAS.
Rapat Kerja Daerah (Rakerda)
1.   Dilakukan di tingkat Provinsi.
2.   Menjabarkan hasil MUSDA dalam bentuk program kerja.
3.   Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam jangka waktu antar Rakerda menjabarkan hasil
MUSDA.
4.   Mengevaluasi Program Kerja DPP IARMI selama waktu periode Rakerda Sebelumnya.
5.   Merumuskan dan Menetapkan kebijakan dan program kerja organisasi tingkat provinsi.
6. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dan materi-materi MUSDA.
-    Rapat Kerja Kabupaten/Kota (Rakerkab/kot)
1.   Dilakukan di tingkat Kabupaten/kota.
2.   Menjabarkan hasil MUSKAB/KOT dalam bentuk program kerja.
3.   Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam jangka waktu antar Rakerkab/Kot menjabarkan hasil MUSKAB/KOT.
4.   Mengevaluasi Program Kerja DPK IARMI selama waktu periode Rakerkab/kota Sebelumnya.
5.   Merumuskan dan Menetapkan kebijakan dan program kerja organisasi tingkat kabupaten/kota.
6. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dan materi-materi MUSDA.
b.   Rapat Paripurna adalah rapat yang dihadiri oleh peserta rapat pleno ditambah unsur Dewan Penasehat, Dewan Pakar, dan Dewan Pertimbangan   Organisasi dan dapat dilakukan disemua tingkatan struktur organisasi.
c.    Rapat Pleno adalah rapat yang dihadiri oleh Peserta rapat pleno.
d.    Rapat Harian adalah rapat yang dihadiri oleh Pengurus Harian DPN /DPP/DPK/DPKom Alumni
Menwa.
e.    Rapat Koordinasi adalah rapat kerja antar bidang-bidang dalam setiap jenjang kepengurusan.
f.    Rapat Teknis adalah rapat yang diselenggarakan berkenaan penugasan kegiatan  atau kepanitiaan dan dapat dilakukan disetiap tingkatan struktur kepengurusan.
2.   Rincian lebih lanjut tentang ketentuan-ketentuan penyelenggaraan rapat-rapat tersebut dirumuskan dalam
Peraturan Organisasi tersendiri.
Pasal 17
Korum Pengambilan Keputusan

1.   Penyelenggaraan dan Pengambilan keputusan seperti yang tercantum di Pasal 9 s/d Pasal 16 dinyatakan sah dan memenuhi korum apabila dihadiri oleh ½ + 1 (satu per-dua plus satu) dari jumlah undangan tertulis yang ditujukan kepada peserta yang seharusnya menghadiri.
2.   Rapat yang telah diadakan dengan diundang secara tertulis itu apabila belum memenuhi korum, rapat dibuka dan ditunda satu jam, ditutup dan dibuka korum, rapat dibuka kembali dan dinyatakan sah.

Pasal 18
Pengambilan Keputusan
Pengambilan Keputusan dalam semua musyawarah dan rapat pada institusi pengambilan keputusan diutamakan dengan musyawarah mufakat bila tidak tercapai kesepakatan dilakukan pemungutan suara dengan suara terbanyak.
1.   Untuk pemungutan suara guna menentukan atau memilih orang, pemungutan suara wajib dilakukan secara tertutup, jujur dan adil.
2.   Untuk pemungutan suara guna menentukan pilihan terhadap suatu isu atau masalah dapat dilakukan secara terbuka.

BAB IV STRUKTUR PIMPINAN
Pasal 19
Dewan Pimpinan Nasional

(1) Dewan Pimpinan Nasional
a.   Dewan Pimpinan Nasional adalah Pimpinan tertinggi Organisasi IARMI.
b.   Dewan Pimpinan Nasional dipilih dan ditetapkan dalam MUNAS, untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
(2) Struktur Pimpinan Dewan Pimpinan Nasional (DPN), terdiri dari :
a.   Dewan Pimpinan Harian yang terdiri dari :
1.      Satu orang Ketua Umum.
2.      Satu orang Wakil Ketua Umum.
3.      Ketua – ketua Departemen.
4.      Satu orang Sekretaris Jenderal dan Wakil-wakil Sekjen.
5.      Bendahara Umum dan Wakil-wakil bendahara.
b.   Dewan Pimpinan Harian   dapat membentuk kelompok kerja aksi atau unit-unit kerja lainnya untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan adhoc program Pembangunan dan atau pengembangan masyarakat dalam semua bidang-bidang kehidupan rakyat banyak.
c.   Khusus  untuk  unit  usaha  pengembangan  sumber  dana  organisasi,  langsung  dibawah  koordinasi
Bendahara.
(3)     Kecuali Ketua Umum, fungsionaris DPN lainnya karena hal-hal yang dapat dipertanggung jawabkan dapat diganti antara MUNAS oleh Rapat Pleno DPN IARMI.

Pasal 20
Dewan Pimpinan Provinsi

(1)        Dewan Pimpinan Provinsi ;
a.   Dewan  Pimpinan  Provinsi  ;  memimpin  organisasi  di  provinsinya  dan  melaksanakan  kebijakan organisasi yang digariskan oleh DPN.
b.   Dewan Pimpinan Provinsi, dipilih dan ditetapkan dalam MUSPROV IARMI Provinsi untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
c.   Dewan Pimpinan Provinsi disahkan oleh DPN IARMI dengan Surat Keputusan.
d.    Struktur Pimpinan Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) terdiri dari :
1. Satu orang Ketua.
2. Wakil-wakil ketua.
3. Satu Orang Sekretaris dan Wakil-wakil Sekretaris.
4. Bendahara dan Wakil-wakil Bendahara.
(2)     Untuk Pelaksanaan tugas pembidangan wakil-wakil ketua   maka Dewan Pimpinan Harian membentuk bidang-bidang yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

Pasal 21
Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota

Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota :
DPK memimpin organisasi di Kabupaten/Kotanya dan melaksanakan kebijakan organisasi yang digariskan oleh organisasi.
DPK dipilih dan ditetapkan dalam MUSKAB/MUSKOT untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
DPK disahkan oleh DPN dengan Surat Keputusan.
Struktur Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK) terdiri dari : Dewan Pimpinan Harian yang terdiri dari :
Satu orang Ketua. Wakil-wakil Ketua.
Sekretaris  dan  Wakil-wakil  Sekretaris  yang  membidangi  fungsi  yang  sama  dengan  fungsi  yang dilaksanakan oleh Wakil-wakil ketua.
Bendahara dan Wakil-wakil bendahara.
Untuk  pelaksanaan  tugas  komisi-komisi,  Dewan  Pimpinan  Harian  membentuk  komisi-komisi    dapat disesuaikan kebutuhan  lokal.

Pasal 22
Dewan Pimpinan Komisariat

Dewan Pimpinan Komisariat (DPKom) :
DPKom memimpin organisasi di Kampus dan melaksanakan kebijakan organisasi yang digariskan oleh organisasi.
DPKom dipilih dan ditetapkan dalam MUSKOM untuk masa jabatan 5 (lima) tahun. a.   DPKom disahkan oleh DPP dengan Surat Keputusan.
2.     Struktur Dewan Pimpinan Komisariat (DPKom)  terdiri dari :
a.   Dewan Pimpinan Harian yang terdiri dari : (1)                     Satu orang Ketua.
(2)                     Wakil-wakil Ketua.
(3)                     Sekretaris dan Wakil-wakil Sekretaris yang membidangi fungsi yang sama dengan fungsi yang dilaksanakan oleh Wakil-wakil ketua.
(4)                    Bendahara dan Wakil-wakil bendahara.
b.   Untuk  pelaksanaan  tugas  seksi-seksi,  Dewan  Pimpinan  Harian  membentuk  seksi-seksi,     dapat disesuaikan kebutuhan.

Pasal 23
Pimpinan Perwakilan Di Luar Negeri

(1) Struktur Dewan Pimpinan Perwakilan Luar Negeri terdiri dari : Pimpinan Perwakilan  Luar Negeri terdiri dari :
1.      Satu orang ketua.
2.      Wakil-wakil ketua.
3.      Satu orang Sekretaris dan Wakil-wakil Sekretaris.
4.      Satu  orang Bendahara dan Wakil-wakil Bendahara.
5.      Setiap Bidang membawahi beberapa Komisi.
6.      Perwakilan dapat membentuk unit-unit kerja lainnya untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan adhoc.
(2)        Kecuali Ketua Perwakilan, Fungsionaris Perwakilan lainnya, karena hal-hal yang dapat dipertanggung- jawabkan dapat diganti antar dua Musyawarah Perwakilan oleh Rapat Pleno Perwakilan.

Pasal 24
Pimpinan Koordinator Luar Negeri

(1) Struktur Pimpinan KoordinatorLuar Negeri terdiri dari : Pimpinan Koordinator LN Harian terdiri dari :
1.      Satu orang ketua.
2.      Wakil-wakil ketua.
3.    Satu orang Sekretaris dan Wakil-wakil sekretaris.
4.    Satu  orang Bendahara dan Wakil-wakil Bendahara.

Pasal 25
Dewan Penasehat Organisasi

(1)     Dewan Penasehat (Wanhat) Organisasi dapat dibentuk di Tingkat Nasional dan disebut Dewan Penasehat Organisasi Nasional, di Tingkat Provinsi disebut Dewan Penasehat   Organisasi Provinsi , di Tingkat Kabupaten/Kota  disebut  Dewan  Penasehat  Organisasi  Kabupaten/Kota,  Ditingkat  Perguruan  Tinggi disebut Dewan Penasehat Organisasi Komisariat.
(2)     Jumlah   anggota   Dewan   Penasehat   Organisasi   Tingkat   Nasional,   Tingkat       Provinsi,   Tingkat
Kabupaten/Kota, disesuaikan dengan kebutuhan.
(3)     Kepengurusan.
Dewan Penasehat Organisasi terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan Anggota berdasarkan kebutuhan.
(4)     Mekanisme Kerja
a.   Mekanisme Pengambilan Keputusan internal dapat dilakukan secara musyawarah atau voting. b.   Mekanisme Pengawasan kepada Pimpinan Organisasi dapat dilakukan melalui :
1.   Surat tertulis kepada Pimpinan Organisasi.
2.   Melalui Pertemuan Konsultasi yang rutin atau incidental atau melalui rapat-rapat dewan penasehat atas undangan permintaan Dewan Pimpinan dan atau disetujui oleh pimpinan organisasi.
(5)     Fasilitas
Seluruh  aktivitas  Dewan  didalam  melakukan  tugasnya  menjadi  tanggung  jawab  dan  memperoleh dukungan dari sekretariat pimpinan organisasi.
(6)     Masa Bakti
Masa Bakti anggota Dewan Penasehat sama dengan masa bakti Pimpinan Organisasi.

Pasal 26
Dewan Pakar Organisasi

Dewan Pakar (Wankar) Organisasi dapat dibentuk di Tingkat Nasional dan disebut Dewan Pakar Organisasi Nasional, di Tingkat Provinsi disebut Dewan Pakar Provinsi, di Tingkat Kabupaten/kota disebut Dewan Pakar Organisasi Kabupaten/Kota, di Tingkat Perguruan Tinggi disebut Dewan Pakar Organisasi Komisariat.
Jumlah  Anggota  Dewan  Pakar  Organisasi  Pusat  ,  Dewan  Pakar  Provinsi  ,  Dewan  Pakar  Organisasi
Kabupaten/Kota , Dewan Pakar Organisasi Komisariat, disesuaikan dengan kebutuhan.
Kepengurusan Dewan Pakar Organisasi ini terdiri atas seorang Ketua dan , seorang Sekretaris dan Anggota berdasarkan kebutuhan.
Mekanisme Kerja ;
Pengambilan keputusan internal dapat dilakukan melalui mekanisme musyawarah atau voting.
Mekanisme pemberian pendapat berdasarkan kepakaran dan atau saran/pendapat mengenai hal tertentu kepada pimpinan organisasi melalui :
Surat tertulis kepada Pimpinan organisasi.
Melalui pertemuan konsultasi secara rutin dan atau insidental dan atau rapat-rapat  atas undangan dan atau persetujuan Pimpinan organisasi.
Seluruh aktivitas Dewan Pakar didalam melakukan tugas, merupakan tanggung jawab Dewan Pimpinan IARMI
dan memperoleh dukungan Sekretariat Dewan Pimpinan Organisasi.
Masa Bakti Dewan Pakar Organisasi sama dengan siklus kepengurusan DPN IARMI.

Pasal 27
Dewan Pertimbangan Organisasi

b.      Dewan Pertimbangan (Wantim) Organisasi dapat dibentuk di Tingkat Nasional dan disebut Dewan Pertimbangan Organisasi Nasional, di Tingkat Provinsi disebut Dewan Pertimbangan Provinsi , di Tingkat Kabupaten/kota disebut Dewan Pertimbangan Organisasi Kabupaten/Kota, di Tingkat Perguruan Tinggi disebut Dewan Pertimbangan Organisasi Komisariat.
c.                       Jumlah Anggota Dewan PertimbanganOrganisasi Pusat, Dewan Pertimbangan Provinsi , Dewan Pertimbangan Organisasi Kabupaten/Kota , Dewan Pertimbangan Organisasi Komisariat, disesuaikan dengan kebutuhan.
d.      Kepengurusan Dewan Pertimbangan Organisasi ini terdiri atas seorang Ketua, seorang Sekretaris dan Anggota berdasarkan kebutuhan.
e.     Mekanisme Kerja ;
a.      Pengambilan keputusan internal dapat dilakukan melalui mekanisme musyawarah atau voting. b.      Mekanisme pemberian pertimbangan dan saran/pendapat kepada pimpinan organisasi melalui : c.       Surat tertulis kepada Pimpinan organisasi.
d.      Melalui pertemuan konsultasi secara rutin maupun insidental dan atau rapat-rapat atas Permintaan Dewan Pimpinan Pertimbangan serta persetujuan Pimpinan organisasi.
f.       Seluruh aktivitas Dewan Pertimbangan didalam melakukan tugas, merupakan tanggung jawab Dewan
Pimpinan IARMI dan memperoleh dukungan Sekretariat Dewan Pimpinan Organisasi.
g.      Masa Bakti Dewan Pertimbangan Organisasi sama dengan siklus kepengurusan DPN IARMI.

BAB V LAMBANG ORGANISASI
Pasal 27
Pengertian

1.      Lambang Alumni Menwa adalah berupa bintang persegi lima yang didalamnya terdapat untaian padi  dan kapas dengan lambang kematraan pertahanan-keamanan dengan tulisan Widya Castrena Dharma Siddha dalam untaian pita. Dibawahnya terdapat hurup cetak capital bertuliskan IARMI.
2. Tulisan Ikatan Alumni Menwa Indonesia (IARMI) dengan Jenis Huruf (font) Stencil.
3.         Tulisan WIDYA CASTRENA  DHARMA SIDDA dengan jenis huruf dengan tulisan warna hitam.
4. Bentuk, Arti dan Makna serta Ketentuan mengenai lambang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 28
Nilai Moral

Alumni Menwa memiliki Ikrar Kejiwaan yang bersumber pada nilai moral “PANCA DHARMA SATYA“ Resi- men Mahasiswa Indonesia.
Nilai-nilai moral organisasi diatur oleh kebijakan DPN IARMI dan akan dibuatkan ketentuan tersendiri.

BAB VI ATRIBUT
Pasal 29

(1)     Alumni Menwa memiliki atribut yang terdiri atas Lambang, Lagu, Pataka, Bendera dan Pakaian Seragam. (2)     Dalam hal atribut mengenai pakaian seragam terdiri atas; Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Pakaian Dinas
Umum (PDU).  Bentuk PDH dan PDU serta penggunaannya diatur dalam peraturan tersendiri.
(3)     Bentuk dan Ketentuan mengenai atribut lainnya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

BAB VII
MARS DAN HYMNE
Pasal 30

(1)     IARMI memiliki lagu wajib organisasi berupa lagu Mars dan Hymne.
(2)     Lagu Mars dan atau lagu Hymne organisasi dinyanyikan dalam setiap acara resmi organisasi.
(3)     Syair dan bait Mars dan Hymne ditetapkan oleh DPN IARMI, dan diatur dalam ketentuan tersendiri.

BAB VIII PENGHARGAAN DAN TANDA JASA
Pasal 31
Penghargaan

(1)  Penghargaan organisasi berupa Vandel, Plakat, Sertifikat, Tanda Jabatan, dan lain-lain yang terkait dengan tanda keahlian ke-Menwa-an dan digunakan dalam kegiatan-kegiatan tertentu.
(2)  Bentuk penghargaan dan mekanisme pemberiannya diatur dalam peraturan organisasi tersendiri.

Pasal 32
Tanda Jasa dan Kehormatan

(1)     Tanda jasa atau kehormatan organisasi berupa, brevet, wing, atau tanda kualifikasi baik yang didapatkan semasa aktif sebagai Menwa atau diperoleh sebagai bukti jasa yang telah dilakukan kepada bangsa dan negara.
(2)     Bentuk tanda jasa dan kehormatan serta mekanisme penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi tersendiri.

BAB IX
ASET DAN KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 33
Aset Organisasi

Aset organisasi berupa Kantor Sekretariat dan semua invetaris organisasi didalamnya.
Penggunaan aset organisasi ditujukan untuk kepentingan pengembangan dan operasional organisasi dan diatur dalam peraturan tersendiri.

Pasal 34
Keuangan

(1) Keuangan organisasi  diperoleh bersumber dari :
a.   Iuran Anggota.
b.   Sumbangan yang diperoleh secara sah dan tidak mengikat. c.   Usaha-usaha lain yang sah.
(2) Penggunaan keuangan organisasi dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.
(3) Pelaporan keuangan organisasi disusun dengan prinsip akuntabilitas dan disampaikan dalam Rapat Kerja
Organisasi dan atau sesuai kebutuhan organisasi.

BAB X HUBUNGAN KELEMBAGAAN
Pasal 35
Lembaga Eksternal

Secara Eksternal hubungan kelembagaan IARMI dengan institusi dan organisasi lainnya merupakan hubungan kemitraan  dan  fungsional  serta  kesetaraan  sesuai  tingkatan  organisasinya.  Sedangkan  hubungan  dengan organisasi Menwa di berbagai tingkatan strukturnya diperkuat dengan hubungan historis-emosional dan pembinaan.

Pasal 36
Lembaga Internal

(1)     Secara  Internal   hubungan  kelembagaan   IARMI   dengan  lembaga-lembaga   yang   khusus  dibentuk merupakan hubungan struktural terkait dengan bidang-bidang tertentu yang menyangkut kehidupan bermasyarakat.
(2)     Lembaga-lembaga IARMI yang dibentuk adalah;
a.   Lembaga Bantuan Hukum;
b.   Lembaga Data Center;
c.   Lembaga Kajian;
d.   Lembaga Koperasi;
e.   Dan lembaga lainnya yang dibutuhkan.
(3)      Mekanisme pembentukan dan kerja lembaga-lembaga organisasi ini diatur dalam peraturan organisasi tersendiri.

BAB XI KEGIATAN ORGANISASI
Pasal 37

Kegiatan organisasi mencakup semua pembidangan yang ada berdasarkan keputusan Rapat Kerja disemua tingkatan struktur organisasi dan kegiatan organisasi yang diselenggarakan oleh struktur setingkat dibawahnya yang bersifat nasional harus mendapatkan rekomendasi dari DPN IARMI.

BAB XII PERUBAHAN DAN PENGESAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 38
Perubahan

(1)     Anggaran Rumah Tangga dapat diubah dan disempurnakan dalam Musyawarah Nasional.
(2)     Perubahan Pertama Anggaran Rumah Tangga ini dilakukan pada Musyawarah Nasional V tanggal 28 Mei
1999.
(3)     Perubahan ke dua kali terhadap Anggaran Rumah Tangga ini dilakukan pada Musyawarah Nasional VII pada 17 Desember 2009 di Cipayung, Bogor Jawa Barat.

Pasal 39
Pengesahan

Pengesahan untuk pertama kalinya Anggaran Rumah Tangga disahkan dalam Rapat Kerja Nasional Dewan Pimpinan Nasional Alumni Menwa tahun 1980. Pengesahan untuk kedua kalinya Anggaran Rumah Tangga disahkan dalam Musyawarah Nasional V tahun 1999. Pengesahan untuk ketiga kalinya Anggaran Rumah Tangga disahkan dalam Musyawarah Nasional VII tahun 2009.

BAB XIII KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 40

(1)     Personalia Pengurus Harian Dewan Pimpinan Nasional, Pimpinan Dewan Penasehat Organisasi, Dewan
Pakar dan Dewan Pertimbangan Organisasi, ditetapkan  di dalam Musyawarah Nasional.
(2)     Kelengkapan Personalia Pengurus Dewan  Pimpinan  Nasional, Anggota Dewan  Penasehat Organisasi, Anggota Dewan Pakar, dan Anggota Dewan Pertimbangan Organisasi dilengkapi selambat-lambatnya 60 (tiga puluh) hari setelah Musyawarah Nasional berakhir.
(3)     Personalia Pengurus Harian Dewan Pimpinan Alumni  Menwa Provinsi/   Kabupaten/Kota/Komisariat, Pimpinan Dewan Penasehat Organisasi, Pimpinan Dewan Pakar, Pimpinan Dewan Pertimbangan Organisasi,  ditetapkan  didalam Musyawarah Provinsi/Kabupaten/Kota/Komisariat.
(4)     Kelengkapan Personalia Pengurus Dewan Pimpinan Provinsi/ Kabupaten/Kota, Anggota Dewan Penasehat Organisasi, Anggota Dewan Pakar, Anggota Dewan Pertimbangan Organisasi, dilengkapi selambat- lambatnya 60 (tiga puluh) hari setelah Musyawarah Provinsi/Kabupaten/Kota/Komisariat berakhir.

BAB XIV PERATURAN PERALIHAN
Pasal 41

Peraturan-peraturan  yang  menjabarkan  ayat-ayat  tertentu  yang  belum  ditetapkan  dalam  Anggaran  Rumah Tangga ini, ditetapkan kemudian dalam Peraturan Organisasi, dan atau dalam Ketentuan organisasi lainnya, paling lambat pada waktu pelaksanaan Rakernas Pertama setelah Musyawarah Nasional IARMI VII tahun 2009.

BAB XV
P E N U T U P
Pasal 42

(1)        Perubahan AD/ART ini ditetapkan dalam Musyawarah Nasional ke VII di Jakarta tanggal 17 Desember 2009.
(2)        Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART, Peraturan-peraturan Organisasi, dan Ketentuan Organisasi lainnya yang ditetapkan dalam Rakernas, diatur lebih lanjut oleh kebijakan DPN IARMI.

Ditetapkan di                 : Jakarta
Pada Tanggal                 : 19 Januari 2010


DEWAN PIMPINAN NASIONAL
IKATAN ALUMNI RESIMEN MAHASISWA INDONESIA




Dr. H. M.S. KABAN, S.E.,M.Si.                                                     Ir. A. RIZA PATRIA, M.B.A.
Ketua umum                                                                                      Sekretaris Jenderal





No comments: