IKATAN ALUMNI RESIMEN MAHASISWA
INDONESA
ANGGARAN RUMAH
TANGGA IKATAN ALUMNI RESIMEN MAHASISWA
BAB I KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan
Anggota IARMI
terdiri dari Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan ;
Anggota Biasa
adalah :
Anggota Menwa yang
telah berakhir masa studi sebagai Mahasiswa dan terdaftar sebagai Alumni
Menwa Indonesia;
Minimal telah
berusia 30 (tiga puluh tahun).
Anggota Luar Biasa
adalah :
Warga Negara
Indonesia bukan Alumni Menwa Indonesia yang peduli akan keutuhan bangsa dan
Kesatuan Republik Indonesia serta dapat bekerjasama untuk meningkatkan
harkat-martabat bangsa, yang disetujui oleh DPN IARMI;
Alumni Menwa yang
sejenis Negara lain yang dapat bekerjasama bagi Kedaulatan Bangsa dan
Wilayah Negara
Indonesia, dan dapat disetujui oleh DPN IARMI.
Anggota Kehormatan
adalah :
Warga Negara
Indonesia yang berjasa bagi kemajuan perkembangan Menwa dan atau Alumni
Menwa Indonesia, patuh terhadap AD/ART serta mendukung usaha dan aktivitas
IARMI yang diangkat oleh DPN IARMI.
Terhadap seseorang
yang telah disetujui menjadi anggota Alumni Menwa Indonesia akan diberikan KTA
yang diterbitkan
oleh DPN IARMI.
Tata cara mengenai
penerimaan anggota dan penerbitan KTA akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Organisasi.
Pasal 2
Syarat, Kewajiban
dan Hak Anggota
(1)
Syarat anggota IARMI Indonesia adalah sebagai berikut :
a.
Telah berakhir masa aktif pendidikan sebagai Mahasiswa;
b.
Dapat menerima segala ketentuan AD/ART serta kebijakan dan peraturan
organisasi;
c. Bersedia
untuk menjadi pengurus disetiap tingkatan struktur organisasi.
(2)
Kewajiban setiap anggota IARMI :
a.
Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi IARMI;
b.
Memegang teguh dan mentaati AD/ART, GBPO, dan Peraturan Organisasi IARMI;
c.
Membayar iuran anggota;
d.
Mendukung dan menyukseskan tujuan, usaha dan program-program organisasi IARMI;
e.
Peduli atas perkembangan dan kemajuan Menwa Indonesia.
(3)
Setiap anggota IARMI berhak :
a.
Dipilih dan memilih untuk jabatan dalam organisasi;
b.
Menyatakan pendapat;
c.
Membela diri;
d.
Mendapat perlindungan dan pembelaan hukum dari organisasi;
e.
Mendapatkan kesempatan mengikuti agenda-agenda
kerja organisasi sesuai dengan aturan organisasi IARMI.
(4)
Tata cara mengenai syarat, kewajiban dan hak anggota lebih lanjut diatur dalam
Peraturan Organisasi IARMI.
BAB II
SANKSI ORGANISASI
DAN REHABILITASI
Pasal 3
Sanksi Organisasi
dan Rehabilitasi
(1)
Sanksi organisasi dapat diberikan kepada anggota dan atau pengurus IARMI,
apabila :
a.
Melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima)
tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap;
b.
Melanggar AD/ART dan Ketentuan-ketentuan organisasi IARMI.
(2)
Rehabilitasi atau pemulihan nama baik anggota dan atau Pengurus dapat dilakukan
apabila :
a.
Ditemukan bukti-bukti baru sehingga yang
bersangkutan dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan;
b.
Pembelaan diri yang bersangkutan dikabulkan oleh DPN IARMI.
Pasal 4
Bentuk Pelanggaran
Bentuk Pelanggaran
terdiri atas :
(1) Pelanggaran
Ringan, yakni pelanggaran yang dilakukan akibat kelalaian anggota dan atau
pengurus
IARMI, sehingga
tidak sampai menghambat kelancaran kegiatan organisasi, pada umumnya;
(2) Pelanggaran
Sedang, yakni pelanggaran yang dilakukan akibat dari pengabaian dan kelalaian
yang berulang-ulang, bersifat menghambat kelancaran kegiatan organisasi, tetapi
tidak sampai mencemarkan nama baik organisasi;
(3) Pelanggaran
Berat, yakni pelanggaran yang dilakukan akibat dari pembangkangan terhadap
AD/ART, GBPO, Peraturan Organisasi IARMI, dan atau berakibat mencemarkan nama
baik serta merusak citra baik organisasi dalam masyarakat.
Pasal 5
Prinsip Pemberian
Sanksi
Pemberian sanksi
dilakukan melalui proses yang sifatnya terbuka, jujur dan adil.
Pasal 6
Bentuk dan
Mekanisme Sanksi
(1)
Bentuk sanksi organisasi terdiri atas peringatan tertulis, pemberhentian
sementara dan pemberhentian tetap serta pembekuan struktur organisasi.
(2)
Mekanisme pemberian sanksi adalah sebagai berikut :
a.
Peringatan Tertulis.
1)
Peringatan tertulis diberikan kepada anggota yang melakukan pelanggaran ringan
oleh
Pimpanan tingkatan
organisasi;
2)
Peringatan tertulis kepada Struktur diberikan oleh DPN, disetiap jenjang dengan
menyampaikan tindasan keputusan tersebut kepada Pimpinan IARMI di jenjang di
atasnya, kecuali DPN IARMI tanpa tembusan;
3)
Peringatan tertulis kepada anggota diberikan
oleh Dewan Pimpinan dijenjang kepengurusan yang bersangkutan.
b.
Pemberhentian Sementara (Skorsing).
1)
Pemberhentian sementara untuk anggota ditetapkan oleh rapat harian DPN IARMI;
2)
Usulan pemberhentian sementara pengurus IARMI oleh Pimpinan IARMI setempat
untuk disampaikan kepada DPN IARMI;
3)
Setiap usulan pemberhentian sementara pengurus IARMI harus mendapatkan
rekomendasi dari
setiap jenjang
kepengurusan;
4)
Mekanisme pemberhentian sebagaimana pada ayat (2) dan (3) tidak berlaku bagi
DPN IARMI;
5)
Masa pemberhentian sementara (skorsing) selama 6 (enam) bulan.
c.
Pemberhentian Tetap.
1)
Pemberhentian tetap kepada anggota IARMI
ditetapkan oleh rapat Pimpinan Harian DPN IARMI;
2)
Pemberhentian tetap kepada pengurus IARMI ditetapkan oleh Pimpinan IARMI
dua jenjang di
atasnya setelah
mendapatkan rekomendasi dari Pimpinan IARMI, satu jenjang di atasnya.
Pasal 7
Mekanisme
Pembelaan Diri
(1) Pembelaan diri
dilakukan dalam persidangan Badan Arbitrase IARMI.
(2) Mekanisme
Pembelaan diri lebih lanjut sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam
Peraturan Organisasi tentang Badan Arbitrase IARMI.
Pasal 8
Badan Arbitrase
Organisasi
Kewenangan Badan
Arbitrase adalah untuk menyelesaikan pelanggaran dan sengketa dalam tubuh
organisasi, baik yang sedang terjadi maupun yang pernah terjadi sebelumnya
meliputi, AD/ART, Peraturan Organisasi, dan Kebijakan Pimpinan.
Ketentuan tentang
Badan Arbitrase sebagai berikut :
(1) Badan
Arbitrase IARMI dibentuk oleh DPN IARMI dengan peraturan tersendiri.
(2) Keanggotan
Badan Arbitrase IARMI bersifat Adhoc, dan dikoordinir oleh Bidang Organisasi.
(3) Keputusan
Badan Arbitrase bersifat final dan wajib dilaksanakan oleh DPN
selambat-lambatnya dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja.
(4)
Mekanisme pelaporan, persidangan dan pembelaan diri lebih lanjut diatur dalam
Peraturan Organisasi tentang Badan Arbitrase IARMI.
BAB III STRUKTUR
KEDAULATAN
Pasal 9
Musyawarah
Nasional (Munas)
(1) Musyawarah
Nasional (MUNAS) adalah Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi Organisasi dalam
IARMI yang diadakan atas undangan DPN IARMI. MUNAS dilaksanakan sekali dalam 5
(lima) tahun yang dihadiri oleh : (a) Peserta; (b) Peninjau ; dan (c) Undangan
;
a.
Peserta MUNAS terdiri atas :
1)
Pengurus Harian DPN, Ketua-Ketua Departemen;
2)
Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPP;
3)
Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPK;
4)
Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Dewan Perwakilan Luar Negeri/Koordinator Luar Negeri;
5)
Komandan, Wakil Komandan dan Kepala Staf Konas Menwa Indonesia.
b.
Peninjau MUNAS terdiri atas :
1)
Seluruh anggota Departemen DPN IARMI, dan Pimpinan Lembaga Otonom DPN;
2)
Ketua dan Anggota Dewan Penasehat Organisasi DPN;
3)
Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Organisasi DPN;
4)
Ketua dan Anggota Dewan Pakar Organisasi DPN;
5)
Ketua Dewan Penasehat Organisasi Tingkat Provinsi;
6)
Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi Tingkat Provinsi;
7)
Alumni Menwa Indonesia yang berada di Legislatif/Eksekutif/Yudikatif;
c.
Undangan MUNAS adalah yang diundang oleh DPN IARMI untuk menghadiri acara
tertentu dari
MUNAS.
(2) Hak Suara dan
Hak Bicara :
a.
Hak suara dan hak bicara hanya dimiliki oleh Peserta MUNAS.
b. Hak suara dilaksanakan sebagai satu delegasi
satu suara.
c.
Hak Bicara dimiliki oleh Peninjau MUNAS.
d.
Undangan MUNAS tidak memiliki hak suara maupun hak bicara.
Pasal 10
Musyawarah
Provinsi (Musprov)
1.
Musyawarah Provinsi (Musprov) adalah Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi
Organisasi di Tingkat Provinsi yang diadakan atas undangan DPP. Musprov
dilaksanakan sekali dalam 5 (lima) tahun yang diha- diri oleh : a. Peserta ; b.
Peninjau ;`c. Undangan.
a.
Peserta Musprov terdiri dari :
1)
Dua orang utusan dari DPN;
2)
Pengurus harian, Ketua-Ketua Bidang DPP;
3)
Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPK;
4)
Ketua, Sekretaris dan Bendahara Pimpinan Komisariat;
5)
Danmenwa, Wadanmenwa, dan Kepala Staf Skomenwa.
b.
Peninjau Musprov terdiri dari :
1)
Anggota Bidang DPP;
2)
Pimpinan Lembaga Organisasi di tingkat provinsi;
3)
Ketua dan Sekretaris Dewan Penasehat Organisasi di Provinsi;
4)
Ketua dan Sekretaris Dewan Pertimbangan Organisasi di Provinsi;
5)
Ketua dan Sekretaris Dewan Pakar Organisasi di Provinsi;
6)
Alumni Menwa yang berada di Eksekutif/Legislatif/Yudikatif di tingkat Provinsi;
c.
Undangan Musprov adalah yang diundang oleh DPP untuk menghadiri acara tertentu
dari Musprov.
2. Hak
Suara dan Hak Bicara.
a.
Hak Suara dan Hak Bicara hanya dimiliki oleh peserta Musprov.
b. Hak suara dilaksanakan sebagai satu delegasi
satu suara.
c.
Hak Bicara dimiliki oleh Peninjau Musprov.
d.
Undangan Musprov tidak memiliki hak suara maupun hak bicara.
Pasal 11
Musyawarah
Kabupaten/Kota (Muskab/Muskot)
1.
Musyawarah Kabupaten/Kota (Muskab/Muskot) adalah Forum Pengambilan Keputusan
Tertinggi Organisa- si di tingkat Kabupaten/Kota. Muskab/Muskot dilaksanakan
sekali dalam 5 (lima) tahun yang dihadiri oleh : (a) Peserta, (b) Peninjau, (c)
Undangan.
a.
Peserta Muskab/Muskot terdiri dari :
1)
Dua orang utusan dari DPP;
2)
Pengurus Harian dan Ketua-Ketua Komisi DPK;
3)
Ketua, Sekretaris dan Bendahara Komisariat.
b.
Peninjau Muskab/Muskot terdiri dari :
1)
Ketua dan Sekretaris Dewan Penasehat di Kab/Kota;
2)
Ketua dan Sekretaris Dewan Pertimbangan Organisasi di Kab/Kota;
3)
Ketua dan Sekretaris Dewan Pakar Organisasi di Kab/Kota;
4)
Alumni Menwa yang berada di Eksekutif/Legislatif/Yudikatif di Tingkat Kab/Kota;
5)
Kepala Staff Skomenwa;
c.
Undangan Muskab/Muskot adalah yang diundang oleh DPK IARMI Kab/Kota untuk
menghadiri acara tertentu dari Muskab/Muskot.
2. Hak
Suara dan Hak Bicara.
a.
Hak Suara dan Hak Bicara hanya dimiliki oleh Peserta Muskab/Muskot.
b. Hak suara dilaksanakan sebagai satu delegasi
satu suara.
c.
Hak Bicara dimiliki oleh Peninjau Muskab/Muskot.
d.
Undangan Muskab/Muskot tidak memiliki hak suara maupun hak bicara.
Pasal 12
Musyawarah
Komisariat (Muskom)
Musyawarah
Komisariat (Muskom) adalah Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi Organisasi di
tingkat Komisariat. Muskom dilaksanakan sekali dalam 5 (lima) tahun
yang dihadiri oleh : (a) Peserta, (b) Peninjau, (c)
Undangan.
a.
Peserta Muskom terdiri dari :
1) Dua
orang utusan dari DPK;
2)
Pengurus Harian dan Ketua-Ketua Seksi DPKom;
3)
Komandan Satuan Mahasiswa, Wakil Komandan dan Kasi/Kaur Operasi.
b.
Peninjau Muskom terdiri dari :
1) Ketua dan
Sekretaris Dewan Penasehat IARMI Kab/Kota;
2) Ketua dan
Sekretaris Dewan Pertimbangan Organisasi IARMI Kab/Kota;
3)
Alumni Menwa yang berada di Eksekutif/Legislatif/Yudikatif di Tingkat Kab/Kota;
c. Undangan Muskom
adalah yang diundang oleh DP Komisariat
IARMI untuk
menghadiri acara tertentu dari Muskom
2.
Hak Suara dan Hak Bicara
a. Hak Suara dan
Hak Bicara hanya dimiliki oleh Peserta Muskom. b. Hak suara dilaksanakan
sebagai satu delegasi satu suara.
c. Hak Bicara
dimiliki oleh Peninjau Muskom.
d. Undangan Muskom
tidak memiliki hak suara maupun hak bicara.
Pasal 13
Musyawarah
Perwakilan Luar Negeri
Musyawarah
Perwakilan Luar Negeri adalah Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi Organisasi
di tingkat Perwakilan yang diadakan atas undangan Pimpinan Perwakilan,
dilaksanakan sekali dalam 5 (lima) tahun, yang dihadiri oleh : a) Peserta, (b)
Peninjau, dan (c) Undangan.
a.
Peserta Musyawarah Perwakilan terdiri dari :
1. Dua
(2) orang Utusan dari DPN IARMI;
2.
Seluruh Pengurus Alumni Menwa Perwakilan;
3.
Ketua, Sekretaris dan Bendahara Koordinator Luar Negeri.
b.
Peninjau Musyawarah Perwakilan terdiri dari :
1.
Seluruh Pengurus dan Anggota Dewan Penasehat Perwakilan.
2.
Ketua dan Sekretaris Dewan Penasehat Koordinator Luar Negeri.
c.
Undangan Musyawarah Perwakilan adalah pihak
yang diundang oleh Pimpinan Perwakilan untuk
menghadiri acara tertentu dari Musyawarah Perwakilan.
d. Hak
Suara dan Hak Bicara
1. Hak
Suara dan Hak Bicara hanya dimiliki oleh Peserta Musyawarah Perwakilan.
2. Hak
suara dilaksanakan sebagai satu delegasi satu suara.
3. Hak
Bicara dimiliki oleh Peninjau Musyawarah Perwakilan.
4.
Undangan Musyawarah Perwakilan tidak memiliki Hak Suara dan Hak Bicara.
Pasal 14
Musyawarah
Koordinator Luar Negeri
Musyawarah
Koordinator Luar Negeri adalah Permusyawaratan di Tingkat
Koordinator Luar Negeri yang diadakan atas undangan Pimpinan
Koordinator Luar Negeri, dilaksanakan sekali dalam 5 (lima) tahun,
yang dihadiri oleh : a) Peserta, (b) Peninjau, dan (c) Undangan.
a.
Peserta Musyawarah Koordinator Luar Negeri terdiri dari :
1. Dua
orang utusan Dewan Pimpinan Perwakilan Luar Negeri;
2.
Seluruh Pengurus Koordinator Luar Negeri;
3.
Seluruh Anggota di Koordinator Luar Negeri tersebut.
b.
Peninjau Musyawarah Koordinator Luar Negeri terdiri dari :
1.
Seluruh Pengurus dan anggota Dewan Penasehat Koordinator Luar Negeri.
2.
Ketua dan Sekretaris Dewan Pertimbangan Koordinator Luar Negeri.
c.
Undangan Musyawarah Koordinator Luar Negeri
adalah pihak yang diundang oleh Pimpinan
Koordinator Luar
Negeri, untuk menghadiri acara tertentu dari Musyawarah Koordinator Luar
Negeri.
d. Hak
Suara dan Hak Bicara
1. Hak
Suara dan Hak Bicara hanya dimiliki oleh Peserta Musyawarah Koordinator Luar
Negeri.
2. Hak
suara dilaksanakan sebagai satu delegasi satu suara.
3. Hak
Bicara dimiliki oleh Peninjau Musyawarah Koordinator Luar Negeri.
4.
Undangan Musyawarah Koordinator Luar Negeri tidak memiliki Hak Suara dan Hak
Bicara.
Pasal 15
Struktur
Musyawarah Luar Biasa
1.
Struktur Musyawarah Luar Biasa terdiri dari Munas Luar Biasa, Musprov Luar
Biasa, Muskab/kota Luar
Biasa dan
Musyawarah Perwakilan dan Musyawarah Koordinator Luar Biasa.
2. Struktur
Musyawarah Luar Biasa adalah proses Pengambilan Keputusan yang dilaksanakan
untuk membicarakan masalah-masalah yang luar biasa, yang waktu dan sifatnya
tersebut tidak dapat di tangguhkan sampai berlangsungnya struktur musyawarah
seperti tercantum dalam BAB III.
3.
Struktur Musyawarah Luar Biasa dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya
2/3 (dua per-tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan IARMI di bawah jenjang itu.
4.
Peserta Struktur Kekuasaan Luar Biasa sama dengan peserta struktur musyawarah
biasa yang tersebut dalam BAB III.
5.
Acara Pokok Struktur Musyawarah Luar Biasa adalah :
a.
Mengganti dan menetapkan pimpinan IARMI. b. Menjaga Keselamatan
Organisasi IARMI.
c.
Membahas hal-hal penting menyangkut sikap organisasi terhadap permasalahan
Bangsa dan Negara.
6.
Seluruh Ketentuan dalam Struktur Musyawarah Luar
Biasa seperti tersebut di BAB III
berlaku untuk struktur kekuasaan biasa.
Pasal 16
Rapat – Rapat
1.
Jenis-jenis Rapat
a.
Rapat Kerja, terdiri atas;
- Rapat Kerja
Nasional.
1.
Dilakukan ditingkat nasional.
2.
Menjabarkan hasil MUNAS dalam bentuk program kerja.
3.
Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam jangka waktu antar Rakernas
menjabarkan hasil
MUNAS.
4.
Mengevaluasi Program Kerja DPN IARMI selama waktu periode Rakernas Sebelumnya.
5.
Merumuskan dan Menetapkan kebijakan dan program kerja organisasi.
6.
Merumuskan dan menetapkan kebijakan dan materi-materi MUNAS.
Rapat Kerja Daerah
(Rakerda)
1.
Dilakukan di tingkat Provinsi.
2.
Menjabarkan hasil MUSDA dalam bentuk program kerja.
3.
Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam jangka waktu antar Rakerda
menjabarkan hasil
MUSDA.
4.
Mengevaluasi Program Kerja DPP IARMI selama waktu periode Rakerda Sebelumnya.
5.
Merumuskan dan Menetapkan kebijakan dan program kerja organisasi tingkat
provinsi.
6. Merumuskan dan
menetapkan kebijakan dan materi-materi MUSDA.
-
Rapat Kerja Kabupaten/Kota (Rakerkab/kot)
1.
Dilakukan di tingkat Kabupaten/kota.
2.
Menjabarkan hasil MUSKAB/KOT dalam bentuk program kerja.
3.
Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam jangka waktu antar Rakerkab/Kot
menjabarkan hasil MUSKAB/KOT.
4.
Mengevaluasi Program Kerja DPK IARMI selama waktu periode Rakerkab/kota
Sebelumnya.
5.
Merumuskan dan Menetapkan kebijakan dan program kerja organisasi tingkat
kabupaten/kota.
6. Merumuskan dan
menetapkan kebijakan dan materi-materi MUSDA.
b.
Rapat Paripurna adalah rapat yang dihadiri oleh peserta rapat pleno ditambah
unsur Dewan Penasehat, Dewan Pakar, dan Dewan Pertimbangan
Organisasi dan dapat dilakukan disemua tingkatan struktur organisasi.
c.
Rapat Pleno adalah rapat yang dihadiri oleh Peserta rapat pleno.
d.
Rapat Harian adalah rapat yang dihadiri oleh Pengurus Harian DPN /DPP/DPK/DPKom
Alumni
Menwa.
e.
Rapat Koordinasi adalah rapat kerja antar bidang-bidang dalam setiap jenjang
kepengurusan.
f.
Rapat Teknis adalah rapat yang diselenggarakan berkenaan penugasan
kegiatan atau kepanitiaan dan dapat dilakukan disetiap tingkatan struktur
kepengurusan.
2.
Rincian lebih lanjut tentang ketentuan-ketentuan penyelenggaraan rapat-rapat
tersebut dirumuskan dalam
Peraturan
Organisasi tersendiri.
Pasal 17
Korum Pengambilan
Keputusan
1.
Penyelenggaraan dan Pengambilan keputusan seperti yang tercantum di Pasal 9 s/d
Pasal 16 dinyatakan sah dan memenuhi korum apabila dihadiri oleh ½ + 1 (satu
per-dua plus satu) dari jumlah undangan tertulis yang ditujukan kepada peserta
yang seharusnya menghadiri.
2.
Rapat yang telah diadakan dengan diundang secara tertulis itu apabila belum
memenuhi korum, rapat dibuka dan ditunda satu jam, ditutup dan dibuka korum,
rapat dibuka kembali dan dinyatakan sah.
Pasal 18
Pengambilan
Keputusan
Pengambilan
Keputusan dalam semua musyawarah dan rapat pada institusi pengambilan keputusan
diutamakan dengan musyawarah mufakat bila tidak tercapai kesepakatan dilakukan
pemungutan suara dengan suara terbanyak.
1.
Untuk pemungutan suara guna menentukan atau memilih orang, pemungutan suara
wajib dilakukan secara tertutup, jujur dan adil.
2.
Untuk pemungutan suara guna menentukan pilihan terhadap suatu isu atau masalah
dapat dilakukan secara terbuka.
BAB IV STRUKTUR
PIMPINAN
Pasal 19
Dewan Pimpinan
Nasional
(1) Dewan Pimpinan
Nasional
a.
Dewan Pimpinan Nasional adalah Pimpinan tertinggi Organisasi IARMI.
b.
Dewan Pimpinan Nasional dipilih dan ditetapkan dalam MUNAS, untuk masa jabatan
5 (lima) tahun.
(2) Struktur
Pimpinan Dewan Pimpinan Nasional (DPN), terdiri dari :
a.
Dewan Pimpinan Harian yang terdiri dari :
1.
Satu orang Ketua Umum.
2.
Satu orang Wakil Ketua Umum.
3.
Ketua – ketua Departemen.
4.
Satu orang Sekretaris Jenderal dan Wakil-wakil Sekjen.
5.
Bendahara Umum dan Wakil-wakil bendahara.
b.
Dewan Pimpinan Harian dapat membentuk kelompok kerja aksi atau
unit-unit kerja lainnya untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan adhoc program
Pembangunan dan atau pengembangan masyarakat dalam semua bidang-bidang
kehidupan rakyat banyak.
c.
Khusus untuk unit usaha pengembangan sumber
dana organisasi, langsung dibawah koordinasi
Bendahara.
(3)
Kecuali Ketua Umum, fungsionaris DPN lainnya karena hal-hal yang dapat
dipertanggung jawabkan dapat diganti antara MUNAS oleh Rapat Pleno DPN IARMI.
Pasal 20
Dewan Pimpinan
Provinsi
(1)
Dewan Pimpinan Provinsi ;
a.
Dewan Pimpinan Provinsi ; memimpin
organisasi di provinsinya dan melaksanakan
kebijakan organisasi yang digariskan oleh DPN.
b.
Dewan Pimpinan Provinsi, dipilih dan ditetapkan dalam MUSPROV IARMI Provinsi
untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
c.
Dewan Pimpinan Provinsi disahkan oleh DPN IARMI dengan Surat Keputusan.
d.
Struktur Pimpinan Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) terdiri dari :
1. Satu orang
Ketua.
2. Wakil-wakil
ketua.
3. Satu Orang
Sekretaris dan Wakil-wakil Sekretaris.
4. Bendahara dan
Wakil-wakil Bendahara.
(2)
Untuk Pelaksanaan tugas pembidangan wakil-wakil ketua maka Dewan
Pimpinan Harian membentuk bidang-bidang yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan
daerah.
Pasal 21
Dewan Pimpinan
Kabupaten/Kota
Dewan Pimpinan
Kabupaten/Kota :
DPK memimpin
organisasi di Kabupaten/Kotanya dan melaksanakan kebijakan organisasi yang
digariskan oleh organisasi.
DPK dipilih dan
ditetapkan dalam MUSKAB/MUSKOT untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
DPK disahkan oleh
DPN dengan Surat Keputusan.
Struktur Dewan
Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK) terdiri dari : Dewan Pimpinan Harian yang terdiri
dari :
Satu orang Ketua.
Wakil-wakil Ketua.
Sekretaris
dan Wakil-wakil Sekretaris yang membidangi fungsi
yang sama dengan fungsi yang dilaksanakan oleh
Wakil-wakil ketua.
Bendahara dan
Wakil-wakil bendahara.
Untuk
pelaksanaan tugas komisi-komisi, Dewan Pimpinan
Harian membentuk komisi-komisi dapat disesuaikan
kebutuhan lokal.
Pasal 22
Dewan Pimpinan
Komisariat
Dewan Pimpinan
Komisariat (DPKom) :
DPKom memimpin
organisasi di Kampus dan melaksanakan kebijakan organisasi yang digariskan oleh
organisasi.
DPKom dipilih dan
ditetapkan dalam MUSKOM untuk masa jabatan 5 (lima) tahun. a. DPKom
disahkan oleh DPP dengan Surat Keputusan.
2.
Struktur Dewan Pimpinan Komisariat (DPKom) terdiri dari :
a.
Dewan Pimpinan Harian yang terdiri dari :
(1)
Satu orang Ketua.
(2)
Wakil-wakil Ketua.
(3)
Sekretaris
dan Wakil-wakil Sekretaris yang membidangi fungsi yang sama dengan fungsi yang
dilaksanakan oleh Wakil-wakil ketua.
(4)
Bendahara dan Wakil-wakil bendahara.
b.
Untuk pelaksanaan tugas seksi-seksi, Dewan
Pimpinan Harian membentuk
seksi-seksi, dapat disesuaikan kebutuhan.
Pasal 23
Pimpinan
Perwakilan Di Luar Negeri
(1) Struktur Dewan
Pimpinan Perwakilan Luar Negeri terdiri dari : Pimpinan Perwakilan Luar
Negeri terdiri dari :
1.
Satu orang ketua.
2.
Wakil-wakil ketua.
3.
Satu orang Sekretaris dan Wakil-wakil Sekretaris.
4.
Satu orang Bendahara dan Wakil-wakil Bendahara.
5.
Setiap Bidang membawahi beberapa Komisi.
6.
Perwakilan dapat membentuk unit-unit kerja lainnya untuk melaksanakan
kegiatan-kegiatan adhoc.
(2)
Kecuali Ketua Perwakilan, Fungsionaris Perwakilan lainnya, karena hal-hal yang
dapat dipertanggung- jawabkan dapat diganti antar dua Musyawarah Perwakilan
oleh Rapat Pleno Perwakilan.
Pasal 24
Pimpinan
Koordinator Luar Negeri
(1) Struktur
Pimpinan KoordinatorLuar Negeri terdiri dari : Pimpinan Koordinator LN Harian
terdiri dari :
1.
Satu orang ketua.
2.
Wakil-wakil ketua.
3.
Satu orang Sekretaris dan Wakil-wakil sekretaris.
4.
Satu orang Bendahara dan Wakil-wakil Bendahara.
Pasal 25
Dewan Penasehat
Organisasi
(1)
Dewan Penasehat (Wanhat) Organisasi dapat dibentuk di Tingkat Nasional dan
disebut Dewan Penasehat Organisasi Nasional, di Tingkat Provinsi disebut Dewan
Penasehat Organisasi Provinsi , di Tingkat Kabupaten/Kota
disebut Dewan Penasehat Organisasi
Kabupaten/Kota, Ditingkat Perguruan Tinggi disebut Dewan
Penasehat Organisasi Komisariat.
(2)
Jumlah anggota Dewan Penasehat
Organisasi Tingkat Nasional,
Tingkat Provinsi, Tingkat
Kabupaten/Kota,
disesuaikan dengan kebutuhan.
(3)
Kepengurusan.
Dewan Penasehat
Organisasi terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan Anggota berdasarkan kebutuhan.
(4)
Mekanisme Kerja
a.
Mekanisme Pengambilan Keputusan internal dapat dilakukan secara musyawarah atau
voting. b. Mekanisme Pengawasan kepada Pimpinan Organisasi dapat
dilakukan melalui :
1.
Surat tertulis kepada Pimpinan Organisasi.
2.
Melalui Pertemuan Konsultasi yang rutin atau incidental atau melalui
rapat-rapat dewan penasehat atas undangan permintaan Dewan Pimpinan dan atau
disetujui oleh pimpinan organisasi.
(5)
Fasilitas
Seluruh
aktivitas Dewan didalam melakukan tugasnya
menjadi tanggung jawab dan memperoleh dukungan dari
sekretariat pimpinan organisasi.
(6)
Masa Bakti
Masa Bakti anggota
Dewan Penasehat sama dengan masa bakti Pimpinan Organisasi.
Pasal 26
Dewan Pakar
Organisasi
Dewan Pakar
(Wankar) Organisasi dapat dibentuk di Tingkat Nasional dan disebut Dewan Pakar
Organisasi Nasional, di Tingkat Provinsi disebut Dewan Pakar Provinsi, di
Tingkat Kabupaten/kota disebut Dewan Pakar Organisasi Kabupaten/Kota, di
Tingkat Perguruan Tinggi disebut Dewan Pakar Organisasi Komisariat.
Jumlah
Anggota Dewan Pakar Organisasi Pusat ,
Dewan Pakar Provinsi , Dewan Pakar
Organisasi
Kabupaten/Kota ,
Dewan Pakar Organisasi Komisariat, disesuaikan dengan kebutuhan.
Kepengurusan Dewan
Pakar Organisasi ini terdiri atas seorang Ketua dan , seorang Sekretaris dan
Anggota berdasarkan kebutuhan.
Mekanisme Kerja ;
Pengambilan
keputusan internal dapat dilakukan melalui mekanisme musyawarah atau voting.
Mekanisme
pemberian pendapat berdasarkan kepakaran dan atau saran/pendapat mengenai hal
tertentu kepada pimpinan organisasi melalui :
Surat tertulis
kepada Pimpinan organisasi.
Melalui pertemuan
konsultasi secara rutin dan atau insidental dan atau rapat-rapat atas
undangan dan atau persetujuan Pimpinan organisasi.
Seluruh aktivitas
Dewan Pakar didalam melakukan tugas, merupakan tanggung jawab Dewan Pimpinan IARMI
dan memperoleh
dukungan Sekretariat Dewan Pimpinan Organisasi.
Masa Bakti Dewan
Pakar Organisasi sama dengan siklus kepengurusan DPN IARMI.
Pasal 27
Dewan Pertimbangan
Organisasi
b.
Dewan Pertimbangan (Wantim) Organisasi dapat dibentuk di Tingkat Nasional dan
disebut Dewan Pertimbangan Organisasi Nasional, di Tingkat Provinsi disebut
Dewan Pertimbangan Provinsi , di Tingkat Kabupaten/kota disebut Dewan
Pertimbangan Organisasi Kabupaten/Kota, di Tingkat Perguruan Tinggi disebut
Dewan Pertimbangan Organisasi Komisariat.
c.
Jumlah Anggota Dewan PertimbanganOrganisasi Pusat, Dewan Pertimbangan Provinsi
, Dewan Pertimbangan Organisasi Kabupaten/Kota , Dewan Pertimbangan Organisasi
Komisariat, disesuaikan dengan kebutuhan.
d.
Kepengurusan Dewan Pertimbangan Organisasi ini terdiri atas seorang Ketua,
seorang Sekretaris dan Anggota berdasarkan kebutuhan.
e.
Mekanisme Kerja ;
a.
Pengambilan keputusan internal dapat dilakukan melalui mekanisme musyawarah
atau voting. b. Mekanisme pemberian pertimbangan
dan saran/pendapat kepada pimpinan organisasi melalui :
c. Surat tertulis kepada Pimpinan
organisasi.
d.
Melalui pertemuan konsultasi secara rutin maupun insidental dan atau
rapat-rapat atas Permintaan Dewan Pimpinan Pertimbangan serta persetujuan
Pimpinan organisasi.
f.
Seluruh aktivitas Dewan Pertimbangan didalam melakukan tugas, merupakan
tanggung jawab Dewan
Pimpinan IARMI dan
memperoleh dukungan Sekretariat Dewan Pimpinan Organisasi.
g.
Masa Bakti Dewan Pertimbangan Organisasi sama dengan siklus kepengurusan DPN
IARMI.
BAB V LAMBANG
ORGANISASI
Pasal 27
Pengertian
1.
Lambang Alumni Menwa adalah berupa bintang persegi lima yang didalamnya
terdapat untaian padi dan kapas dengan lambang kematraan
pertahanan-keamanan dengan tulisan Widya Castrena Dharma Siddha dalam untaian
pita. Dibawahnya terdapat hurup cetak capital bertuliskan IARMI.
2. Tulisan Ikatan
Alumni Menwa Indonesia (IARMI) dengan Jenis Huruf (font) Stencil.
3.
Tulisan WIDYA CASTRENA DHARMA SIDDA dengan jenis huruf dengan tulisan
warna hitam.
4. Bentuk, Arti
dan Makna serta Ketentuan mengenai lambang diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Organisasi.
Pasal 28
Nilai Moral
Alumni Menwa
memiliki Ikrar Kejiwaan yang bersumber pada nilai moral “PANCA DHARMA SATYA“
Resi- men Mahasiswa Indonesia.
Nilai-nilai moral
organisasi diatur oleh kebijakan DPN IARMI dan akan dibuatkan ketentuan
tersendiri.
BAB VI ATRIBUT
Pasal 29
(1)
Alumni Menwa memiliki atribut yang terdiri atas Lambang, Lagu, Pataka, Bendera
dan Pakaian Seragam. (2) Dalam hal atribut mengenai
pakaian seragam terdiri atas; Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Pakaian Dinas
Umum (PDU).
Bentuk PDH dan PDU serta penggunaannya diatur dalam peraturan tersendiri.
(3)
Bentuk dan Ketentuan mengenai atribut lainnya akan diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Organisasi.
BAB VII
MARS DAN HYMNE
Pasal 30
(1)
IARMI memiliki lagu wajib organisasi berupa lagu Mars dan Hymne.
(2)
Lagu Mars dan atau lagu Hymne organisasi dinyanyikan dalam setiap acara resmi
organisasi.
(3)
Syair dan bait Mars dan Hymne ditetapkan oleh DPN IARMI, dan diatur dalam
ketentuan tersendiri.
BAB VIII
PENGHARGAAN DAN TANDA JASA
Pasal 31
Penghargaan
(1) Penghargaan
organisasi berupa Vandel, Plakat, Sertifikat, Tanda Jabatan, dan lain-lain yang
terkait dengan tanda keahlian ke-Menwa-an dan digunakan dalam kegiatan-kegiatan
tertentu.
(2) Bentuk
penghargaan dan mekanisme pemberiannya diatur dalam peraturan organisasi
tersendiri.
Pasal 32
Tanda Jasa dan
Kehormatan
(1)
Tanda jasa atau kehormatan organisasi berupa, brevet, wing, atau tanda
kualifikasi baik yang didapatkan semasa aktif sebagai Menwa atau diperoleh
sebagai bukti jasa yang telah dilakukan kepada bangsa dan negara.
(2)
Bentuk tanda jasa dan kehormatan serta mekanisme penggunaannya diatur dalam
peraturan organisasi tersendiri.
BAB IX
ASET DAN KEUANGAN
ORGANISASI
Pasal 33
Aset Organisasi
Aset organisasi
berupa Kantor Sekretariat dan semua invetaris organisasi didalamnya.
Penggunaan aset
organisasi ditujukan untuk kepentingan pengembangan dan operasional organisasi
dan diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal 34
Keuangan
(1) Keuangan
organisasi diperoleh bersumber dari :
a.
Iuran Anggota.
b.
Sumbangan yang diperoleh secara sah dan tidak mengikat. c.
Usaha-usaha lain yang sah.
(2) Penggunaan
keuangan organisasi dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.
(3) Pelaporan
keuangan organisasi disusun dengan prinsip akuntabilitas dan disampaikan dalam
Rapat Kerja
Organisasi dan
atau sesuai kebutuhan organisasi.
BAB X HUBUNGAN
KELEMBAGAAN
Pasal 35
Lembaga Eksternal
Secara Eksternal
hubungan kelembagaan IARMI dengan institusi dan organisasi lainnya merupakan
hubungan kemitraan dan fungsional serta
kesetaraan sesuai tingkatan organisasinya.
Sedangkan hubungan dengan organisasi Menwa di berbagai tingkatan
strukturnya diperkuat dengan hubungan historis-emosional dan pembinaan.
Pasal 36
Lembaga Internal
(1)
Secara Internal hubungan kelembagaan
IARMI dengan lembaga-lembaga yang
khusus dibentuk merupakan hubungan struktural terkait dengan
bidang-bidang tertentu yang menyangkut kehidupan bermasyarakat.
(2)
Lembaga-lembaga IARMI yang dibentuk adalah;
a.
Lembaga Bantuan Hukum;
b.
Lembaga Data Center;
c.
Lembaga Kajian;
d.
Lembaga Koperasi;
e. Dan
lembaga lainnya yang dibutuhkan.
(3)
Mekanisme pembentukan dan kerja lembaga-lembaga organisasi ini diatur dalam
peraturan organisasi tersendiri.
BAB XI KEGIATAN
ORGANISASI
Pasal 37
Kegiatan
organisasi mencakup semua pembidangan yang ada berdasarkan keputusan Rapat
Kerja disemua tingkatan struktur organisasi dan kegiatan organisasi yang
diselenggarakan oleh struktur setingkat dibawahnya yang bersifat nasional harus
mendapatkan rekomendasi dari DPN IARMI.
BAB XII PERUBAHAN
DAN PENGESAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 38
Perubahan
(1)
Anggaran Rumah Tangga dapat diubah dan disempurnakan dalam Musyawarah Nasional.
(2)
Perubahan Pertama Anggaran Rumah Tangga ini dilakukan pada Musyawarah Nasional
V tanggal 28 Mei
1999.
(3)
Perubahan ke dua kali terhadap Anggaran Rumah Tangga ini dilakukan pada
Musyawarah Nasional VII pada 17 Desember 2009 di Cipayung, Bogor Jawa Barat.
Pasal 39
Pengesahan
Pengesahan untuk
pertama kalinya Anggaran Rumah Tangga disahkan dalam Rapat Kerja Nasional Dewan
Pimpinan Nasional Alumni Menwa tahun 1980. Pengesahan untuk kedua kalinya
Anggaran Rumah Tangga disahkan dalam Musyawarah Nasional V tahun 1999.
Pengesahan untuk ketiga kalinya Anggaran Rumah Tangga disahkan dalam Musyawarah
Nasional VII tahun 2009.
BAB XIII KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal 40
(1)
Personalia Pengurus Harian Dewan Pimpinan Nasional, Pimpinan Dewan Penasehat
Organisasi, Dewan
Pakar dan Dewan
Pertimbangan Organisasi, ditetapkan di dalam Musyawarah Nasional.
(2)
Kelengkapan Personalia Pengurus Dewan Pimpinan Nasional, Anggota
Dewan Penasehat Organisasi, Anggota Dewan Pakar, dan Anggota Dewan
Pertimbangan Organisasi dilengkapi selambat-lambatnya 60 (tiga puluh) hari
setelah Musyawarah Nasional berakhir.
(3)
Personalia Pengurus Harian Dewan Pimpinan Alumni Menwa
Provinsi/ Kabupaten/Kota/Komisariat, Pimpinan Dewan Penasehat
Organisasi, Pimpinan Dewan Pakar, Pimpinan Dewan Pertimbangan Organisasi,
ditetapkan didalam Musyawarah Provinsi/Kabupaten/Kota/Komisariat.
(4)
Kelengkapan Personalia Pengurus Dewan Pimpinan Provinsi/ Kabupaten/Kota,
Anggota Dewan Penasehat Organisasi, Anggota Dewan Pakar, Anggota Dewan Pertimbangan
Organisasi, dilengkapi selambat- lambatnya 60 (tiga puluh) hari setelah
Musyawarah Provinsi/Kabupaten/Kota/Komisariat berakhir.
BAB XIV PERATURAN
PERALIHAN
Pasal 41
Peraturan-peraturan
yang menjabarkan ayat-ayat tertentu yang
belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini,
ditetapkan kemudian dalam Peraturan Organisasi, dan atau dalam Ketentuan
organisasi lainnya, paling lambat pada waktu pelaksanaan Rakernas Pertama
setelah Musyawarah Nasional IARMI VII tahun 2009.
BAB XV
P E N U T U P
Pasal 42
(1)
Perubahan AD/ART ini ditetapkan dalam Musyawarah Nasional ke VII di Jakarta
tanggal 17 Desember 2009.
(2)
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART, Peraturan-peraturan Organisasi, dan
Ketentuan Organisasi lainnya yang ditetapkan dalam Rakernas, diatur lebih
lanjut oleh kebijakan DPN IARMI.
Ditetapkan
di
: Jakarta
Pada
Tanggal
: 19 Januari 2010
DEWAN PIMPINAN
NASIONAL
IKATAN ALUMNI
RESIMEN MAHASISWA INDONESIA
Dr. H. M.S. KABAN,
S.E.,M.Si.
Ir. A. RIZA PATRIA, M.B.A.
Ketua
umum
Sekretaris Jenderal
No comments:
Post a Comment